PLANT SURVEY
I.
Definisi
Plant survey adalah salah satu cara awal yang dilakukan
untuk mengidentifikasi bahaya-bahaya potensial yang terdapat pada lingkungan
kerja, dengan
cara mempelajari alur produksi yang digunakan dan dilanjutkan dengan melihat
secara langsung ke lapangan atau tempat kerja . Apabila dilakukan hanya pada
satu kali kunjungan dan tidak melakukan pengukuran, juga sering disebut sebagai
walk through survey.
Kegiatan plant survey dilakukan dalam sebuah tim yang terdiri dari dokter
dan tenaga kesehatan terkait untuk melakukan observasi, wawancara, dan
pengukuran dengan menggunakan daftar tilik yang telah disusun sebelumnya.
Dalam bahasa Indonesia, sering
digunakan istilah ’Kunjungan Perusahaan’ namun tidak selalu tepat, karena
istilah tersebut digunakan untuk semua kegiatan berkunjung ke perusahaan,
termasuk hanya melihat bagaimana suatu produk dibuat.
II.
Tujuan
Tujuan kegiatan
plant survey bagi dokter layanan primer adalah :
1.
Tujuan umum :
Agar dokter
secara langsung melihat lingkungan kerja dan proses kerja suatu komunitas
pekerja yang dapat merupakan faktor risiko gangguan kesehatan dan kecelakaan
yang mungkin terjadi, sehingga memahami pengaruh lingkungan terhadap kesehatan.
2.
Tujuan khusus :
a.
Mampu
mengidentifikasi bahaya potensial/faktor risiko terhadap kesehatan dan
keselamatan pekerja di suatu perusahaan/tempat kerja yang berhubungan dengan
masalah kesehatan pasien
b.
Mampu
mengidentifikasi gangguan kesehatan yang mungkin timbul dengan adanya bahaya
potensial tertentu di suatu tempat kerja
c.
Mampu
menjelaskan upaya perlindungan dan pencegahan yang telah atau dapat dilakukan
oleh perusahaan
d.
Mampu memberikan
rekomendasi untuk perbaikan upaya kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja
di suatu perusahaan, yang bersifat evidence-based
(berdasarkan referensi yang mutakhir)
III.
Walk Through Survey
Walk
Through survey adalah survei untuk mendapatkan informasi yang relatif sederhana
tapi cukup lengkap dalam waktu yang relatif singkat sehingga diperlukan upaya
pengumpulan data untuk kepentingan penilaian secara umum dan analisa sederhana.
Walk Through Survey dan Check list Walk through survey merupakan teknik utama
yang penting untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi bahaya di
lingkungan kerja yang dapat memberikan efek atau gangguan pada kesehatan
pekerja yang terpajan.
Sebelum melakukan walk through survey perlu
diperhatikan masalah kerahasiaan perusahaan (trade secrecy) dan
konfidensialitas pekerja. Sebelum melakukan pemotretan perlu
dimintakan ijin terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan. Ada dua lasan untuk
melarang pemotretan : Pertama trade secrecy dan kedua adalah safety. Ada
beberapa sensor pemadam apai yang bekerja dengan adanya cahaya.
Keuntungan dari melakukan survey ini termasuk :
a. Memperoleh satu pandangan umum
tentang seluruh operasional
b. Dapat
mengidentifikasi kunci dari kebahayaan di area tempat kerja
c. Mengakses
keefektifitas terhadap metode control pada tempat
Pada saat ‘walk-through’, pihak okupasi
kesehatan dapat menanyakan hal-hal seperti berikut :
a. Apakah suatu
tindakan pengukuran diperlukan di area ini?
b. Jika iya,
bahaya (hazard) apa yang perlu diukur?
c. Dimana
sebaiknya diukur?
d. Pekerja mana
yang sering terpapar?
e. Kapan
seharusnya pengukuran tersebut dibuat?
f. Kesimpulan apa
yang dapat diambil setelah hasil didapatkan?
IV.
Bahaya Potensial (Hazard)
Potensi
bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian,
kerusakan, cedera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian
yang berhubungan dengan proses dan sistem kerja. Potensi bahaya mempunyai
potensi untuk mengakibatkan kerusakan dan kerugian kepada :
a.
Manusia yang
bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap pekerjaan,
b.
Properti
termasuk peralatan kerja dan mesin-mesin,
c.
Lingkungan, baik
lingkungan di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan,
d.
Kualitas produk
barang dan jasa,
e.
Nama baik
perusahaan.
Pengenalan
potensi bahaya di tempat kerja merupakan dasar untuk mengetahui pengaruhnya
terhadap tenaga kerja, serta dapat dipergunakan untuk mengadakan upaya-upaya
pengendalian dalam rangka pencegahan penyakit akibat kerja yang mungkin
terjadi. Secara umum, potensi bahaya lingkungan kerja dapat berasal atau
bersumber dari berbagai faktor, antara lain :
a.
Faktor teknis,
yaitu potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan
atau dari pekerjaan itu sendiri;
b.
Faktor
lingkungan, yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam
lingkungan, yang bisa bersumber dari proses produksi termasuk bahan baku, baik
produk antara maupun hasil akhir;
c.
Faktor manusia, merupakan
potensi bahaya yang cukup besar terutama apabila manusia yang melakukan
pekerjaan tersebut tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima baik fisik
maupun psikis.
Beberapa
jenis potensi bahaya yang terdapat pada perusahaan atau komunitas pekerja,
yaitu :
1.
Potensi bahaya fisik, yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan
gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar, misalnya:
terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin),
intensitas penerangan kurang memadai, getaran, radiasi.
2.
Potensi bahaya kimia, yaitu potesni bahaya yang berasal dari bahan-bahan
kimia yang digunakan dalam proses produksi. Potensi bahaya ini dapat memasuki
atau mempengaruhi tubuh tenga kerja melalui : inhalation (melalui pernafasan),
ingestion (melalui mulut ke saluran pencernaan), skin contact (melalui kulit).
Terjadinya pengaruh potensi kimia terhadap tubuh tenaga kerja sangat tergantung
dari jenis bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi bahaya debu, gas, uap,
asap, bahan beracun (toksisitas), cara masuk ke dalam tubuh.
3.
Potensi bahaya biologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan
oleh kuman-kuman penyakit yang terdapat di udara yang berasal dari atau
bersumber pada tenaga kerja yang menderita penyakit-penyakit tertentu, misalnya
: TBC, Hepatitis A/B, Aids,dll maupun yang berasal dari bahan-bahan yang
digunakan dalam proses produksi
4.
Potensi bahaya fisiologis, yaitu potensi bahaya yang berasal atau yang
disebabkan oleh penerapan ergonomi yang tidak baik atau tidak sesuai dengan
norma-norma ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan serta peralatan
kerja, termasuk : sikap dan cara kerja yang tidak sesuai, pengaturan kerja yang
tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja ataupun
ketidakserasian antara manusia dan mesin.
5.
Potensi bahaya Psiko-sosial, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan
oleh kondisi aspek-aspek psikologis ketenagakerjaan yang kurang baik atau
kurang mendapatkan perhatian seperti : penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai
dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya,
sistem seleksi dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai, kurangnya
keterampilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat kurangnya
latihan kerja yang diperoleh, serta hubungan antara individu yang tidak harmonis
dan tidak serasi dalam organisasi kerja. Kesemuanya tersebut akan menyebabkan
terjadinya stress akibat kerja.
6.
Potensi bahaya dari proses produksi, yaitu potensi bahaya yang berasal atau ditimbulkan
oleh bebarapa kegiatan yang dilakukan dalam proses produksi, yang sangat
bergantung dari: bahan dan peralatan yang dipakai, kegiatan serta jenis
kegiatan yang dilakukan.
V.
Menentukan
Cara Pengamatan
Hasil pengamatan dan observasi di lapangan akan
dianalisa berdasarkan standar penentuan risiko. Penulisan laporan berdasarkan
pengamatan dan klarifikasi dari pihak manjemen.
Aktivitas
pengamatan ini meliputi beberapa rangkaian yaitu:
1. Opening
conference
2. Walkthrough
survey
3. Closing
conference
Kriteria risiko dari suatu aktivitas ditetapkan
berdasarkan:
1. Jenis pekerjaan yang dilakukan dan aktivitas yang
berisiko.
2. Lingkungan
tempat bekerja.
3. Alat yang dipakai untuk bekerja.
4. Kompetensi
yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
5. Literature
review.
6. Riwayat
kecelakaan atau hampir celaka sebelumnya.
7. Besarnya
akibat yang pernah tercatat atau pernah dilaporkan oleh karena mengerjakan
jenis pekerjaan tertentu dengan alat tertentu.
8. Berbagai
kemungkinan yang tidak terprediksi.
Risk Assesment
Risk
(R) = E x P
- R : Resiko
- E : Effect
= Severity hazard
(Berapa besar resiko)
3.
P : Likelihood of Accurancy (kemungkinan
terjadinya)
Efek
Adalah
akibat yang ditimbulkan dari suatu bahaya.
Kriteria
:
- Insignificant/tidak
significant
- Minor
- Moderate
- Mayor
- Irreversibel
Tingkat
keparahan efek bahaya akibat kecelakaan
kerja :
Tingkat
|
Kriteria
|
Penjelasan
|
1
|
Insignificant
|
Tidak ada cidera, kerugian materi
sangat kecil
|
2
|
Minor
|
Memerlukan perawatan P3K,
langsung dapat ditangani, kerugian materi sedang
|
3
|
Moderate
|
Memerlukan perawatan medis, memerlukan
bantuan pihak luar, kerugian materi cukup besar
|
4
|
Mayor
|
Cidera yang mengakibatkan
cacat/hilang fungsi tubuh secara total, kerugian materi besar
|
5
|
Catastropic/ bencana
|
Menyebabkan kematian, kerugian materi sangat besar
|
Probability
Merupakan
keseringan munculnya situasi tidak aman yang mengakibatkan efek yang telah
teridentifikasi.
Probability
situasi tidak aman dikategorikan kedalam lima klasifikasi :
Tingkat
|
Kriteria
|
Penjelasan
|
A
|
Almost certain/hampir pasti
|
Suatu kejadian akan terjadi pada
semua kondisi/setiap kegiatan yang dilakukan
|
B
|
Likely/cenderung mungkin terjadi
|
Suatu kejadian mungkin akan
terjadi pada hampir semua kondisi
|
C
|
Moderate/mungkin dapat terjadi
|
Suatu kejadian akan terjadi pada
beberapa kondisi tertentu
|
D
|
Unlikely/kecil kemungkinannya
terjadi
|
Suatu kejadian mungkin terjadi
pada beberapa kondisi tertentu, namun kecil kemungkinan terjadi
|
E
|
Rare/jarang sekali terjadi
|
Suatu insiden mungkin dapat
terjadi pada suatu kondisi yang khusus/luar biasa/setelah bertahun-tahun
|
Penilaian resiko (R)
Secara
analogi matematis, risiko merupakan perkalian antara tingkat keparahan efek
bahaya dengan probabilitinya.
MATRIX PENILAIAN RESIKO
Peluang
|
Akibat
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
A
|
H
|
H
|
E
|
E
|
E
|
B
|
M
|
H
|
H
|
E
|
E
|
C
|
L
|
M
|
H
|
E
|
E
|
D
|
L
|
L
|
M
|
H
|
E
|
E
|
L
|
L
|
M
|
H
|
H
|
E
: Extreme risk/Risiko ekstrim, memerlukan penanganan/ tindakan segera
H
: High risk/Risiko tinggi, memerlukan perhatian pihak senior manajemen
M
: Moderate risk, harus ditentukan tanggung jawab manajemen terkait
L
: Low risk/ Risiko rendah, kendalikan dengan prosedur rutin
Komentar
Posting Komentar