PEMBERANTASAN PENYAKIT
MENULAR (P2M)
BAB I
PENDAHULUAN
Untuk
menciptakan bangsa yang memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat
dibutuhkan kerjasama masyarakat dalam menciptakan pembangunan kesehatan.
Pembangunan kesehatan di Indonesia berfungsi untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga setiap orang dapat
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan di Indonesia
masih perlu pembenahan yang terkonsentrasi guna mewujudkan pembangunan
kesehatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat kesehatan
masyarakat Indonesia yang optimal. Di sini, peran masyarakat dan
perangkat-perangkat kesehatan memiliki peran yang sangat penting, salah satu
perangkat kesehatan tersebut adalah Puskesmas. Puskesmas merupakan sebuah
institusi pelayanan kesehatan yang berbasiskan masyarakat yang ikut berperan
sebagai perangkat pembangunan kesehatan milik pemerintah. Upaya kesehatan
puskesmas meliputi upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan. Di
sini, puskesmas difungsikan sebagai ujung tombak penentu kinerja Kabupaten atau
kota untuk mewujudkan masyarakat yang sehat di wilayah kerjanya karena
Puskermas merupakan sarana pelayanan kesehatan dasar yang paling dekat dengan
masyarakat. Puskesmas juga merupakan ujung tombak penyelenggaraan UKM maupun
UKP di srata pertama pelayanan kesehatan, dan merupakan Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan
sebagian tugas pembangunan kesehatan di Kabupaten atau Kota.
Di
dalam pembangunan kesehatan, Indonesia memiliki masalah kesehatan yang cukup
kompleks, dibuktikan dengan meningkatnya kasus penyakit menular, banyaknya
jumlah kematian yang terjadi, serta meningkatnya penyakit yang dapat dicegah
dengan imunisasi, didukung dengan perolehan Indonesia dengan peringkat 4
sedunia untuk kasus tuberculosis, selain itu Indonesia juga memperoleh
peringkat 1 untuk penularan HIV tercepat. Hal ini merupakan masalah kesehatan
yang sangat membutuhkan perhatian dan pembenahan. Namun dalam pembenahan dan
pembangunan kesehatan tidaklah mudah karena dipersulit dengan adanya
keterbatasan sumber daya manusia baik dalam aspek kualitas maupun kuantitas.
Dengan adanya Puskesmas sebagai upaya keperawatan kesehatan masyarakat yang
terdiri dari upaya wajib dan upaya pengembangan, diharapkan pemberian pelayanan
kesehatannya dapat mencegah dan memberantas penyakit menular melalui upaya
wajibnya yaitu P2M.
BAB II
PEMBERANTASAN PENYAKIT
MENULAR (P2M)
2.1. Definisi
Puskesmas
Definisi
Puskesmas dalam KEPMENKES RI Nomor 279/MENKES/SK/IV/2006, Puskesmas merupakan
unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Puskemas
merupakan ujung tombak penyelenggaraan UKM maupun UKP di strata pertama
pelayanan kesehatan, dan merupakan unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehtana
Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas
pembangunan kesehatan di Kabupaten/Kota. Upaya kesehatan yang dilakukan oleh
Puskesmas ini meliputi upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan.
Upaya kesehatan wajib terdiri dari Promosi kesehatan, Kesehatan lingkungan,
KIA/KB, P2M, Gizi dan Pengobatan.
2.2. Macam-macam dan Penularan Penyakit
Menular
1. Penularan langsung dari
manusia ke manusia
Ini
dapat terjadi karena tetesan-tetesan halus yang terhambur dari batuk, berludah,
atau bersin, misalnya tuberkulose ; bersentuh (persetubuhan), misalnya pada
penyakit kelamin.
2. Penularan tidak
langsung
A.
Dengan perantara benda atau barang yang kotor (ada kumannya), biasanya air,
makanan dan susu segar. Sebagai contoh adalah perjalanan najis ke mulut.
Manusia makan bahan makanan dan minum air yang telah dikotori dengan kuman
penyebab penyakit. Penyakit-penyakit yang ditularkan dengan cara ini antara
lain ialah kolera dan disentri.
B.
Dengan perantara serangga atau gigitan binatang. Orang digigit serangga atau
binatang yang membawa kuman penyakit dalam saluran pencernaannya atau dalam
ludahnya. Sebagai contoh: Malaria, Filariasis, Dengue demam berdarah dan
Rabies.
Jika
diketahui cara bagaimana penyakit itu menular, maka dapat dijalankan
usaha-usaha yang jitu untuk menghilangkan sumber infeksi, dan memutuskan rantai
penularan penyakit. Dengan demikian Puskesmas dapat banyak sekali mengurangi
kejadian (incidence) penyakit menular. Didalam pembatasan penyakit sering
dipakai istilah wabah dan kejadian luar biasa (KLB) yang artinya sebagai
berikut :
A. Wabah
Wabah adalah suatu peningkatan kejadian
kesakitan/kematian yang telah meluas
secara cepat baik jumlah kasus maupun luas daerah terjangkit.
B. Kejadian
Luar Biasa
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah
Timbulnya suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu
kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu
kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu. Kriteria KLB (kriteria kerja)
antara lain:
1)
Timbulnya suatu
penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/tidak dikenal di suatu daerah
2)
Adanya peningkatan
kejadian kesakitan/kematian yang dua kali atau lebih dibandingkan dengan jumlah
kesakitan/kematian yang biasa terjadi pada kurun waktu sebelumnya (jam, hari,
minggu) tergantung dari jenis penyakitnya.
3)
Adanya peningkatan
kejadian kesakitan terus menerus selama 3 kurun waktu (jam, hari, minggu)
berturut-turut menurut jenis penyakitnya
4)
Jumlah penderita baru
dalam satu bulan menunjukkan kenaikkan dua kali lipat atau lebih bila
dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya
5)
Angka rata-rata per
bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih
dibanding dengan angka rata-rata perbulan dari tahun sebelumnya
6)
Case Fatality Rate (CFR) dari suatu penyakit
dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% atau lebih, dibanding
dengan CFR dari periode sebelumnya
7)
Proposional Rate (PR) penderita baru dari
suatu periode tertentu menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih periode yang
sama dalam kurun waktu/tahun sebelumnya.
8)
Beberapa penyakit
khusus: kolera, DBD/DSS: Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pada
daerah endemis), terdapat satu atau lebih penderita baru dimana pada periode 4
minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit yang
bersangkutan.
C. Penyakit-penyakit
menular yang dilaporkan
Penyakit-penyakit menular yang
dilaporkan adalah penyakit-penyakit yang memerlukan kewaspadaan ketat yaitu
penyakit-penyakit wabah atau yang berpotensi wabah/atau yang dapat menimbulkan
kejadian luar biasa (KLB)
Penyakit-penyakit menular dikelompokkan
sebagai berikut:
1)
Penyakit karantina atau
penyakit wabah penting: Kholera Poliomylitis, Pes, Difteri.
2)
Penyakit potensial
wabah/KLB yang menjalar dalam waktu cepat atau mempunyai mortalitas tinggi, dan
memerlukan tindakan segera: DHF, Campak, Rabies, Diare, Pertusis.
3)
Penyakit potensial
wabah/KLB lainnya dan beberapa penyakit penting: Malaria, Hepatitis,
Enchephalitis, Frambosia, Typhus Abdominalis,Tetanus, Influenza, Meningitis,
Tetanus Neonatorum, Antrax, Keracunan.
4)
Penyakit-penyakit
menular yang tidak berpotensi wabah, tetapi diprogramkan, di tingkat kecamatan
dilaporkan secara bulanan melalui RR terpadu Puskesmas ke kabupaten, dan
seterusnya. Penyakit-penyakit tersebut meliputi: Cacing, Lepra, Tuberculosa,
Syphilis, Gonorhoea dan filariasis, dan lain-lain.
Dari penyakit-penyakit diatas, pada
keadaan tidak ada wabah secara rutin hanya yang termasuk kelompok 1 dan
kelompok 2 yang perlu dilaporkan secara mingguan, sementaara bagi penyakit
kelompok 3 dan 4 secara rutin dilaporkan bulanan.
2.3. Program Pemberantasan Penyakit
Menular di Puskesmas
Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit menular merupakan program pelayanan kesehatan
Puskesmas untuk mencegah dan mengendalikan penular penyakit menular/infeksi
(misalnya TB, DBD, Kusta dll). Tujuan dari program P2M ini yaitu untuk
menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kecacatan akibat penyakit menular.
Prioritas penyakit menular yang akan ditanggulangi adalah Malaria, demam
berdarah dengue, diare, polio, filaria, kusta tuberkulosis paru, HIV/AIDS,
pneumonia, dan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Uraian
tugas umum untuk koordinator unit pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
yaitu menyusun perencanaan dan evaluasi kegiatan di unit p2m, mengkoordinir dan
berperan aktif terhadap kegiatan di unitnya, dan kut serta aktif mencegah dan
mengawasi terjadinya peningkatan kasus penyakit menular serta menindaklanjuti
terjadinya KLB. Banyak sekali upaya yang dilakukan oleh puskesmas untuk
memberantas penyakit menular, setelah puskemas bekerja, kinerja p2m puskesmas
langsung dilaporkan kepada kepala dinas kesehatan daerah tingkat II.
2.3.1. Ruang Lingkup Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Menular
A. Surveilans
epidemiologi
B. Imunisasi
C. TBC
D. Malaria
E. Kusta
F. DBD
G. Penanggulangan
KLB
H. ISPA/Pnemonia
I. Filariasis
J. AFP
K. Diare
L. Rabies/Gigitan
Hewan Penular Rabies (HPR)
M. Kesehatan
Matra (Haji dan P. Bencana)
N. Frambusia
O. Leptospirosis
P. HIV/AIDS
2.3.2. Kegiatan
Pokok P2M
Secara
umum, untuk pemberantasan penyakit menular, puskesmas memiliki tugas-tugas yang
terbagi dalam lima hal. Terdapat banyak sekali macam penyakit menular, berikut
ini jenis penyakit menular yang bersumber data dari puskesmas berdasarkan
KEPMENKES RI NOMOR 1479/MENKES/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu:
NO.
|
Penyakit
|
NO.
|
Penyakit
|
1.
|
Kolera
|
14.
|
Malaria
Klinis
|
2.
|
Diare
|
15.
|
Malaria
Vivax
|
3.
|
Diare
berdarah
|
16.
|
Malaria
falsifarum
|
4.
|
Tifus
perut klinis
|
17.
|
Malaria
mix
|
5.
|
TBC
paru BTA (+)
|
18.
|
Demam
berdarah dengue
|
6.
|
Tersangka
TBC paru
|
19.
|
Demam
dengue
|
7.
|
Kusta
PB
|
20.
|
Pneumonia
|
8.
|
Kusta
MB
|
21.
|
Sifilis
|
9.
|
Campak
|
22.
|
Gonrrhea
|
10.
|
Difteri
|
23.
|
Frambusia
|
11.
|
Batuk
rejan
|
24.
|
Filariasis
|
12.
|
Tetanus
|
25.
|
Influensa
|
13.
|
Hepatitis
klinis
|
|
|
Kegiatan
pokok pemberantasan penyakit menular oleh puskesmas terdiri dari pencegahan dan
penanggulangan faktor risiko, peningkatan imunisasi, penemuan dan tatalaksana
penderita, Peningkatan surveilens epidemiologi dan penanggulangan wabah, serta
Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan
pemberantasan penyakit.
A. Pencegahan
dan Penanggulangan Faktor Risiko
Selain
pasien yang telah terinfeksi penyakit menular, masyarakat yang memiliki risiko
tinggi juga perlu diperhatikan, karena masyarakat yang memiliki risiko tinggi
bisa memiliki risiko kapan saja terkena penyakit menular. Pencegahan dan penanggulangan
faktor risiko terdiri atas:
1)
Menyiapkan materi dan
menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan pencegahan
dan penanggulangan faktor risiko dan diseminasinya
2)
Menyiapkan materi dan
menyusun rencana kebutuhan untuk pencegahan dan penanggulangan faktor resiko
3)
Menyediakan kebutuhan
pencegahan dan penanggulangan faktor risiko sebagai stimulam
4)
Menyiapkan materi dan
menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman pencegahan dan penanggulangan faktor
risiko
5)
Meningkatkan kemampuan
tenaga pengendalian penyakit untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan
faktor risiko
6)
Melakukan bimbingan,
pemantauan dan evaluasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
7)
Membangun dan
mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
8)
Melakukan kajian
program pencegahan dan penanggulangan faktor risiko
9)
Membina dan
mengembangkan UPT dalam pencegahn dan penanggulangan faktor risiko.
10)
Melaksanakan dukungan
administrasi dan operasional pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan penyakit.
B. Peningkatan
imunisasi
Imunisasi
sangat penting untuk mencegah dan melindungi seseorang terjangkit penyakit
menular, ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh puskesmas dalam hal
peningkatan imunisasi yaitu:
1)
Menyiapkan materi dan
menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan
imunisasi, dan diseminasinya
2)
Menyiapkan materi dan
menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan imunisasi
3)
Menyediakan
kebutuhan peningkatan imunisasi sebagai stimulan yang ditujukan terutama untuk
masyarakat miskin dan kawasan khusus sesuai dengan skala
prioritas
4)
Menyiapkan
materi dan menyusun rancagan juklak juklak/juknis/protap program
imunisasi
5)
Menyiapkan
dan mendistribusikan sarana dan prasarana imunisasi
6)
Meningkatkan
kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program imunisasi
7)
Melakukan
bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan imunisasi
8)
Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
peningkatan imunisasi
9)
Melakukan
kajian upaya peningkatan imunisasi
10)
Membina
dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan imunisasi
11)
Melaksanakan
dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan imunisasi
C. Penemuan
dan tatalaksana penderita
Selain
kunjungan penderita ke puskesmas, puskesmas harus berperan aktif dalam penemuan
dan kunjungan terhadap penderita. Penemuan dan tatalaksana penderita terdiri
atas upaya bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penemuan dan
tatalaksana penderita, serta meningkatkan kemampuan tenaga pengendalian
penyakit untuk melaksanakan program penemuan dan tatalaksana penderita. Di
dalam upaya penemuan dan tatalaksana penderita dibutuhkan kerjasama antara
masyarakat dan puskesmas untuk saling bekerjasama sehingga dapat memabangun
status kesehatan pada masyarakat yang optimal dengan pemberantasan penyakit
menular, sebagai contoh seperti kasus TBC yang membutuhkan peran penting
puskesmas. Apabila pasien berhenti dalam masa pengobatan akibat halangan
tertentu atau lalainya pasien dalam kunjungan ke puskesmas untuk kontrol, maka
puskesmas harus aktif mengunjungi rumah penderita, sebab apabila pasien
tersebut berhenti minum obat, maka upaya pemberantasan TBC dikatakan gagal dan
pasien harus mengulang tahap pengobatan mulai dari awal. Serta apabila pasien
terus-terusan memberhentikan pengobatan di tengah-tangah masa pengobatan, maka
akan terjadi resistensi dan hal ini dapat menyebabkan kemungkinan penyebaran
penyakit semakin besar. Itulah sebabnya, puskesmas terdekat harus mengunjungi
rumah pasien agar dapat menjangkau pasien dan menyukseskan upaya p2m. Kegiatan
pokok dalam upaya ini yaitu:
1)
Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundangundangan, dan kebijakan
penemuan dan tatalaksana penderita dan diseminasinya
2)
Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita
3)
Menyediakan
kebutuhan penemuan dan tatalaksana penderita sebagai stimulan
4)
Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program penemuan dan
tatalaksana penderita
5)
Meningkatkan
kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program penemuan dan
tatalaksana penderita
6)
Melakukan
bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penemuan dan tatalaksana penderita
7)
Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
penemuan dan tatalaksana penderita
8)
Melakukan kajian upaya penemuan dan
tatalaksana penderita
9)
Membina
dan mengembangkan UPT dalam upaya penemuan dan tatalaksana penderita
10)
Melaksanakan
dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penemuan dan
tatalaksana penderita.
D. Peningkatan
surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah
Surveilans
epidemilogi penyakit menular juga merupakan salah satu upaya pemberantasan penyakit
menular yang penting, karena dengan surveilans epidemiologi penyakit menular,
puskesmas dapat mengetahui penyebaran dan hubungannya dengan faktor risiko,
surveilans epidemiologi ini dapat mendukung pemberantasan penyakit menular dari
data yang didapat oleh puskesmas itu sendiri. Kegiatan pokok:
1)
Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan
peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah dan
diseminasinya
2)
Menyiapkan
materi dan menyusun perencanaan kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi
dan penanggulangan KLB/wabah
3)
Menyediakan
kebutuhan peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
sebagai stimulan
4)
Menyiapkan
materi dan menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
5)
Meningkatkan
sistem kewaspadaan dini dan menanggulangi KLB/Wabah, termasuk dampak bencana
6)
Meningkatkan
kemampuan tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
7)
Melakukan
bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan surveilans epidemiologi dan
penanggulangan KLB/wabah
8)
Membangun
dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan
KLB/wabah
9)
Melakukan
kajian upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah
10)
Membina
dan mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan surveilans epidemiologi dan
penanggulangan KLB/wabah
11)
Melaksanakan
dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan surveilans
epidemiologi dan penanggulangan KLB/wabah.
Surveilans merupakan kegiatan analisis secara
sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan
dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit
atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan
penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data,
pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program.
Jadi, surveilans epidemiologi penyakit menular merupakan kegiatan analisis
secara sistematis dan terus-menerus terhadao penyakit menular yang terjadi di
suatu wilayah tertentu agar dapat melakukan tindakan penanggulangaan penyakit
menular secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan
dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan.
Tujuan surveilans epidemiologi penyakit menular yaitu:
1)
Terkumpulnya data
kesakitan, data laboratorium dan data KLB
penyakit menular di
Puskesmas sebagai sumber data Surveilans Terpadu Penyakit Menular.
2)
Terdistribusikannya
data kesakitan, data laboratorium serta data KLB penyakit menular kepada unit
surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, unit surveilans Dinas Kesehatan
Propinsi dan unit surveilans Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular
3)
Terlaksananya
pengolahan dan penyajian data penyakit menular dalam bentuk tabel, grafik, peta
dan analisis epidemiologi lebih lanjut oleh Unit surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
Dinas Kesehatan Propinsi dan Ditjen PPM &PL Depkes
4)
Terdistribusinya hasil
pengolahan dan penyajian data penyakit menular beserta hasil analisis
epidemiologi lebih lanjut dan rekomendasi kepada program terkait di Puskesmas,
Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional, pusat-pusat riset, pusat-pusat kajian dan
perguruan tinggi serta sektor terkait lainnya
Di
dalam KEPMENKES RI NOMOR 1479/MENKES/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular
Terpadu, dinyatakan bahwa prioritas surveilans penyakit yang perlu dikembangkan
adalah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit yang potensial
menimbulkan wabah atau kejadian luar biasa, penyakit menular dan keracunan,
demam berdarah dan demam berdarah dengue, malaria, penyakit-penyakit zoonosis
antara lain antraks, rabies, leptospirosis, filariasis serta tuberkulosis,
diare, tipus perut, kecacingan dan penyakit perut lainnya, kusta, frambusia,
penyakit HIV/AIDS, penyakit menular seksual, pneumonia, termasuk penyakit
pneumonia akut berat (severe acute
respiratory syndrome), hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner,
diabetes mellitus, neoplasma, penyakit paru obstuksi menahun, gangguan mental
dan gangguan kesehatan akibat kecelakaan. Salah satu ruang lingkup
penyelenggaran surveilans terpadu penyakit yaitu surveilans terpadu penyakit
bersumber data Puskesmas, jenis penyakit menular yang termasuk di dalam
surveilans terpadu penyakit berbasis puskesmas meliputi kolera, tifus perut klinis,
TBC paru BTA (+), tersangka TBC paru, kusta PB, Kusta MB, campak, difteri,
batuk rejan, tetanus, hepatitis klinis, malaria klinis, malaria vivax, malaria
falsifarum, malaria mix, demam berdarah dengue, pneumonia, sifilis, gonorrhoe,
frambusia, filariasis, dan influenza. Data-data surveilans terpadu penyakit
didapatkan dari data harian pelayanan yang disusun dalam sistem perekaman data
puskesmas. Masing-masing unit surveilans di Puskemas memiliki peran khusus
dalam penyelenggaraan Surveilans Terpadu Penyakit Peran tersebut diformulasikan
sebagai kegiatan teknis surveilans yang saling mempengaruhi kinerja antara yang
satu dengan unit surveilans yang lain dalam jejaring surveilans. Peran
puskesmas dalam STP penyakit menular yaitu:
1)
Pengumpulan dan
pengolahan data
Unit
surveilans puskesmas Unit surveilans Puskesmas mengumpulkan dan mengolah data
STP Puskesmas harian bersumber dari register rawat jalan &
register
rawat inap di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, tidak
termasuk
data dari unit pelayanan bukan puskesmas dan kader kesehatan. Pengumpulan dan
pengolahan data tersebut dimanfaatkan untuk bahan analisis dan rekomendasi
tindak lanjut serta distribusi data.
2)
Analisis serta
Rekomendasi Tindak Lanjut
Unit surveilans Puskesmas melaksanakan
analisis bulanan terhadap penyakit potensial KLB di daerahnya dalam bentuk
tabel menurut desa/kelurahan dan grafik kecenderungan penyakit mingguan,
kemudian menginformasikan hasilnya kepada Kepala Puskesmas, sebagai pelaksanaan
pemantauan wilayah setempat (PWS) atau sistem kewaspadaan dini penyakit
potensial KLB di Puskesmas. Apabila ditemukan adanya kecenderungan peningkatan
jumlah penderita penyakit potensial KLB tertentu. maka Kepala Puskesmas
melakukan penyelidikan epidemiologi dan menginformasikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Unit surveilans Puskesmas melaksanakan analisis tahunan perkembangan penyakit
dan menghubungkannya dengan faktor risiko, perubahan lingkungan, serta
perencanaan dan keberhasilan program. Puskesmas memanfaatkan hasilnya sebagai
bahan profil tahunan, bahan perencanaan Puskesmas, informasi program dan sektor
terkait serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3)
Umpan Balik
Unit surveilans Puskesmas mengirim umpan
balik bulanan absensi laporan dan
permintaan perbaikan data ke Puskesmas Pembantu di daerah kerjanya.
4)
Laporan
Setiap
minggu, Puskesmas mengirim data PWS penyakit potensial KLB ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Setiap bulan, puskesmas mengirim data STP Puskesmas ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dengan jenis penyakit dan variabelnya.
E.
Peningkatan Komunikasi,
Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
Setelah
upaya-upaya yang telah dijelaskan di atas tadi, Puskesmas juga memiliki upaya
untuk meningkatkan komunikasi, informasi, dan Edukasi untuk oencegan dan
pemberantasan penyakit menular di suatu wilayah kerjanya. Upaya ini bisa
dilakukan dengan pengembangan media promosi kesehatan dan teknologi komunikasi,
informasi dan edukasi (KIE); pengembangan upaya kesehatan bersumber masyarakat,
(seperti pos pelayanan terpadu, pondok bersalin desa, usaha kesehatan sekolah
dan generasi muda, Saka Bhakti Husada; serta peningkatan pendidikan kesehatan
kepada masyarakat. Media promosi kesehatan terhadap masyarakat perlu
ditingkatkan terutama promosi tentang penyakit menular, cara penularan dan cara
pencegahan agar masyarakat bisa mengerti secara luas apa saja penyakit menular
itu, bagaimana cara mencegahnya dan bagaimana cara mengobatinya. Selain itu
puskesmas juga bertugas untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam
pengembangan upaya kesehatan misalnya pos pelayanan terpadu dan usaha kesehatan
lain. Selain promosi kesehatan, komunikasi dan informasi seputar penyakit
menular untuk masyarakat juga merupakan upaya puskesmas dalam pemberantasan
penyakit menular. Informasi yang diberikan terhadap puskesmas seperti
penyuluhan harus dibuat semenarik mungkin agar masyarakat tertarik terhadap
acara yang diadakan. Semisal, penyuluhan HIV/AIDS pada siswa SMP/SMA untuk pencegahan penyakit menular seksual
pada kalangan muda yang sekarang sedang marak terjadi. Banyak siswa SMP yang
masih belum mengerti apa itu penyakit HIV/AIDS dan bagaimana cara penularannya
sehingga di Indonesia penyebaran HIV/AIDS sangatlah cepat. Selain pemberian
informasi, pembentukan karakter dan moral terhadap kalangan muda juga sangat
penting untuk membentuk moral dan karakter yang baik sebagai dasar pembentukan
negara untuk berkembang. Meskipun moral merupakan faktor tidak langsung
terhadap penyebaran penyakit menular terutama penyakit menular melalui hubungan
seksual, namun pembentukan moral sangat penting diberikan kepada generasi muda
untuk tujuan pencegahan penularan penyakit menular hubungan seksual. Selain
itu, pembentukan moral dan karakter bisa mendukung pembangunan negara yang
berimbas kepada tingkat dan status kesehatan bangsa. Upaya selain promosi yaitu
pemberdayaan masyarakat melalui pos kesehatan pada puskesmas yang
bersumberdayakan masyarakat. Pos kesehatan ini tetap dikelola oleh puskesmas
meskipun yang melaksanakan orang-orang yang ingin berpartisipasi di dalamnya
dengan dibimbing oleh dokter atau bidan setempat. Dengan adanya pos kesehatan
yang bersumberdayakan masyarakat, maka secara otomatis pengetahuan masyakarakat
akan bertambah. Kegiatan pokok dari peningkatan komunikasi, informasi dan
edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit yaitu:
1)
Menyiapkan materi dan
menyusun rancangan peraturan dan perundang-undangan, dan kebijakan peningkatan
komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
dan diseminasinya
2)
Menyiapkan materi dan menyusun
perencanaan kebutuhan peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE)
pencegahan dan pemberantasan penyakit
3)
Menyediakan kebutuhan
peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan
penyakit sebagai stimulan
4)
Menyiapkan materi dan
menyusun rancangan juklak/juknis/pedoman program komunikasi informasi dan
edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
5)
Meningkatkan kemampuan
tenaga pengendalian penyakit untuk melaksanakan program komunikasi informasi
dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
6)
Melakukan bimbingan,
pemantauan, dan evaluasi kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE)
pencegahan dan pemberantasan penyakit
7)
Membangun dan
mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis
peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan
penyakit
8)
Melakukan kajian upaya
peningkatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan
penyakit
9)
Membina dan
mengembangkan UPT dalam upaya peningkatan komunikasi informasi dan edukasi
(KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit
10)
Melaksanakan dukungan
administrasi dan operasional pelaksanaan komunikasi informasi dan edukasi (KIE)
pencegahan dan pemberantasan penyakit.
2.4.
Implementasi Pemberantasan Penyakit Menular Pada Puskesmas
2.4.1.
Sifilis
Penyakit
kelamin menular yang disebabkan oleh Treponema palillidum,penularan
terutama
melalui hubungan kelamin.
A. Ciri
khas:
1)
Masa inkubasi mulai 10
hari-4bulan
2)
Mula ditandai dengan
permulaan biasanya di kemaluan, kedua: ruam menyeluruh di kulit dan selaput
lendir,masa terpendam/laten yang lama
3)
Kelainan
di kulit,tulang,ssp,dan sistem peredaran darah
B. Tujuan:
menurunkan kesakitan serendah mungkin dan mencegah terjadinya penyebaran
kecacatan akibat penyakit.
C. Kegiatan:
1)
Pengamatan epidemiologi
dan tindakan pemberantasan
2)
Penyuluhan kesehatan
2.4.2.
Demam berdarah(dengue haemorrhagic fever=DHF)
suatu
penyakit menular yang disebabkan oleh virus dengan dan ditularkan melalui
nyamuk aedes aegepti,terutama menyerang anak-anak dan dapat menyebabkan
kematian
A. Tanda
tanda dan gejala:
1)
Hari ke1: timbul panas
mendadak(suhu badan 38-40),badan lemah dan lesu
2)
Hari ke2: petechie pada
kulit,muka,lengan,paha
3)
Kadang terjadi
perdarahan hidung
4)
Hari ke4-7 Bila keadaan
parah penderita gelisah,keringat banyak,ujung ujung kaki dan tangan dingin
5)
Trombocytopenia
(100.000/mm atau kurang)
B. Tujuan:
mengusahakan penurunan angka kematian dan insidensi demam berdarah serendah
mungkin
C. Kegiatan:
1)
Pengamatan Epidemiologi
dan tindakan pemberantasan
2)
Surveilance epidemilogi
3)
Surveilance vektor
4)
|
Pemberantasan vektor
5)
Pertolongan terhadap
penderita
6)
Penyuluhan dan
pengarahn masyarakat untuk PSN
7)
Pelaporan penderita dan
pelaporan kegiatan
2.4.3.
TB paru
Penyakit menular yang bersifat
menahun oleh kuman Mycobacterium tubercolosis,penyakit ini menyerang paru paru.
A. Ciri
khas:
1)
Biasanya ditemukan
melalui pemeriksaan tubekculine test (hal yang penting bagi anak dibawah 5
tahun) dan dengan sinar tembusan x
2)
Tingkat lanjut
ditemukan mycobacterium dalam dahak,gejala klinis: batuk, terkadang darah dalam
dahak, demam, BB menurun
3)
Mengganas pada bayi dan
anak kecil
B. Tujuan:
mengurangi kesakitan tuberculosis paru serendah mungkin dan mencegah penyebaran
penyakit dengan BTA positif
C. Kegiatan:
1)
Pengamatan epidemiologi
dan tindakan pemberantasan
2)
Penderita TB paru yang
ditemukan baik pada kunjungan dalam gedung maupun luar gedung puskesmas harus
dicatat dan dialporkan
3)
Penderita tersangka TB
paru yang berumur 15 tahun ke atas harus diperiksa dahaknya sebanyak tiga kali
berturut- turutal
4)
Bila dalam dahaknya
ditemukan BTA, berikan penjelasan tentang pengobatan yang harus dijalani.
5)
|
Penyuluhan kesehatan
6)
Vaksinasi B.C.G dengan
sasaran
- Anak anak:3-14 tahun
- Anak anak:6-7 tahun(usia masuk
sekolah)
- Anak anak: 13- 14 tahun (usia
keluar SD)
BAB
III
PENUTUP
Puskesmas
merupakan pelayanan kesehatan strata pertama yang memiliki upaya kesehatan
wajib dan upaya kesehatan pengembangan. Di dalam upaya kesehatan wajib,
terdapat upaya pemberantasan dan pencegahan penyakit menular yang biasa
disingkat P2M. Di dalam pelaksanaan upaya-upaya pokok pemberantasan dan
pencegahan penyakit menular yang dilaksanakan oleh puskemas ini, banyak sekali
rangkaian kegiatan yang telah
dispesialisasikan menurut penyakitnya. Rangkaian kegiatan tersebut
merupakan pengembangan upaya kegiatan-kegiatan yang berada dalam upaya pokok
p2m. Dalam implementasi pelaksanaan upaya-upaya tersebut, kerjasama antara
masyarakat dan puskesmas sangatlah dibutuhkan untuk bersama-sama membangun
kesehatan bangsa Indonesia agar teraihnya status kesehatan yang optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Menkes,
2006 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 279/MENKES/SK/IV/2006
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di
Puskesmas, Jakarta
Menkes,
2004, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta
MENKES,
2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1479/MENKES/SK/X/2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Surveilans Epidemiologi
Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu, Jakarta
Jaya,
AD, P2M, viewed 10 november 2013,
<http://www.scribd.com/doc/165526531/P2M>
Dinas Kesehatan,
viewed 10 november 2013,
<http://kalbarprov.go.id/file/dokumen/profil/RPJMD_msopddinkes.pdf>
Komentar
Posting Komentar